Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Bth/2020/PN Arm Alexander Thesman Eddy D.P Angge Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 225/Pdt.Bth/2020/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexander Thesman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Franky Fransiskus Warbung,SH. dkAlexander Thesman
Tergugat
NoNama
1Eddy D.P Angge
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  1. Menunda untuk sementara pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm, hingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum khususnya menyangkut Perlawanan Eksekusi a quo.

 

  1. Mencabut untuk sementara sita eksekusi yang diletakan terhadap objek dalam perkara perdata Nomor 50 / Pdt.G / 2015 / PN.Arm., tanggal 23 November 2015, hingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum khususnya menyangkut Perlawanan Eksekusi a quo.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan eksekusi (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan eksekusi (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.

 

  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar.

 

  1. Mencabut Sita Eksekusi yang diletakan terhadap objek Perkara Perdata Nomor 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm, tanggal 23 November 2015, berdasarkan Surat Pengadilan Airmadidi nomor W19-U6 / 1307 / HK. 02 / XI / 2020, perihal Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Perdata No. 50 / Pdt. G / 2015 / PN. Arm.

 

  1. Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi terkait pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm.

 

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya Verzet atau Banding dan atau Kasasi dari Terlawan Eksekusi.

 

  1. Biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak