Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menunda untuk sementara pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm, hingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum khususnya menyangkut Perlawanan Eksekusi a quo.
- Mencabut untuk sementara sita eksekusi yang diletakan terhadap objek dalam perkara perdata Nomor 50 / Pdt.G / 2015 / PN.Arm., tanggal 23 November 2015, hingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum khususnya menyangkut Perlawanan Eksekusi a quo.
- DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan eksekusi (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perlawanan Pelawan eksekusi (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Mencabut Sita Eksekusi yang diletakan terhadap objek Perkara Perdata Nomor 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm, tanggal 23 November 2015, berdasarkan Surat Pengadilan Airmadidi nomor W19-U6 / 1307 / HK. 02 / XI / 2020, perihal Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Perdata No. 50 / Pdt. G / 2015 / PN. Arm.
- Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi terkait pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya Verzet atau Banding dan atau Kasasi dari Terlawan Eksekusi.
- Biaya perkara menurut hukum.
|