Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Arm PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI 1.Sayske Esti Onibala
2.Tommie Steven Adrie Lumunon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sayske Esti Onibala
2Tommie Steven Adrie Lumunon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.954.212,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.51.954.212,- (Lima puluh satu juta sembialn ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua belas rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya dengan Hak Subtitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh kententuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian Kuasa sebagaimana di tentukan dalapm Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga , yang sudah ditanda tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I pada tanggal 19 September 2012, baik yang sementara dan atau yang diterima oleh TERGUGAT yang bekerja sebagai Guru; harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara / pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman / kredit Tergugat kepada penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak