Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
RENHARD DESTHREE RICARDO SINAULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1775/P.1.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENHARD DESTHREE RICARDO SINAULAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RENHARD DESTHREE RICARDO SINAULAN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 01.49 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tatelu Jaga VI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni terhadap korban ALFEREL NGANGI, hal mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa menghadiri acara ulang tahun di rumah lelaki NALDI TIMBULENG tak lama kemudian korban ALFEREL NGANGI datang bersama saksi INJILIA NGANGI di rumah lelaki NALDI TIMBULENG, melihat hadirnya korban di acara tersebut Terdakwa langsung mengingat kejadian sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun lalu dimana korban pernah menganiaya Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi, kemudian saat korban sedang duduk berbincang bersama dengan saksi RICARDO MARINGKA Terdakwa menghampiri saksi RICARDO MARINGKA dan berjongkok di depan saksi RICARDO MARINGKA lalu saksi RICARDO MARINGKA menyuruh Terdakwa untuk berdiri dan duduk di samping saksi RICARDO MARINGKA, pada saat yang sama saksi RIVALDI DIPAN dan saksi RADJA POLII datang kemudian saksi RADJA POLII duduk disamping Terdakwa sedangkan saksi RIVALDI DIPAN duduk di samping saksi SHEREN MAMUAJA, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RADJA POLII untuk menuangkan minuman keras kedalam gelas setelah itu saksi RADJA POLII memberikan gelas tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikannya kepada korban, dan pada saat korban meminum minuman keras tersebut Terdakwa langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) pisau badik dengan panjang keseluruhan 20 (dua puluh) sentimeter dan lebar 2,5 (dua koma lima) sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarung, sehingga mengenai tubuh korban pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas serta lengan kiri bagian dalam  korban, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban langsung dibawa oleh saksi SHEREN MAMUAJA, saksi MISSEL RUMAGIT, saksi VANKLIF DIPAN, serta saksi RICARDO  MARINGKA ke Rumah Sakit Centra Medika untuk dilakukan penanganan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALFEREL ZEFANYA NGANGI sebagaimana Surat Visum et Repertum No. 056/VER/SMH-MNT/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marshal S.L. Rambing dokter pada Rumah Sakit Sentra Medika, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Terdapat luka tusuk di dada bagian tengah ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter;
  2. Terdapat luka tusuk di dada kiri bagian bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Terdapat luka tusuk di bahu kiri berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  4. Terdapat luka tusuk di lengan kiri atas berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  5. Terdapat luka tusuk di lengan kiri bagian dalam berukuran satu sentimeter kali setengah sentimeter.

Kesimpulan

Pada pasien laki laki umur 26 tahun, terdapat luka tusuk pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bagian dalam.

  • Bahwa akibat luka yang dialami, korban dirujuk di RS R.D. KANDOU untuk dilakukan operasi, setelah dirawat selama 13 hari kondisi korban semakin buruk sehingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 24 april 2025 pukul 19.00 WITA.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Primair

---------- Bahwa Terdakwa RENHARD DESTHREE RICARDO SINAULAN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 01.49 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tatelu Jaga VI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian yakni terhadap korban ALFEREL NGANGI, hal mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa menghadiri acara ulang tahun di rumah lelaki NALDI TIMBULENG tak lama kemudian korban ALFEREL NGANGI datang bersama saksi INJILIA NGANGI di rumah lelaki NALDI TIMBULENG, melihat hadirnya korban di acara tersebut Terdakwa langsung mengingat kejadian sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun lalu dimana korban pernah menganiaya Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi, kemudian saat korban sedang duduk berbincang bersama dengan saksi RICARDO MARINGKA Terdakwa menghampiri saksi RICARDO MARINGKA dan berjongkok di depan saksi RICARDO MARINGKA lalu saksi RICARDO MARINGKA menyuruh Terdakwa untuk berdiri dan duduk di samping saksi RICARDO MARINGKA, pada saat yang sama saksi RIVALDI DIPAN dan saksi RADJA POLII datang kemudian saksi RADJA POLII duduk disamping Terdakwa sedangkan saksi RIVALDI DIPAN duduk di samping saksi SHEREN MAMUAJA, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RADJA POLII untuk menuangkan minuman keras kedalam gelas setelah itu saksi RADJA POLII memberikan gelas tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikannya kepada korban, dan pada saat korban meminum minuman keras tersebut Terdakwa langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) pisau badik dengan panjang keseluruhan 20 (dua puluh) sentimeter dan lebar 2,5 (dua koma lima) sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarung, sehingga mengenai tubuh korban pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas serta lengan kiri bagian dalam  korban, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban langsung dibawa oleh saksi SHEREN MAMUAJA, saksi MISSEL RUMAGIT, saksi VANKLIF DIPAN, serta saksi RICARDO  MARINGKA ke Rumah Sakit Centra Medika untuk dilakukan penanganan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALFEREL ZEFANYA NGANGI sebagaimana Surat Visum et Repertum No. 056/VER/SMH-MNT/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marshal S.L. Rambing dokter pada Rumah Sakit Sentra Medika, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Terdapat luka tusuk di dada bagian tengah ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter;
  2. Terdapat luka tusuk di dada kiri bagian bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Terdapat luka tusuk di bahu kiri berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  4. Terdapat luka tusuk di lengan kiri atas berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  5. Terdapat luka tusuk di lengan kiri bagian dalam berukuran satu sentimeter kali setengah sentimeter.

Kesimpulan

Pada pasien laki laki umur 26 tahun, terdapat luka tusuk pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bagian dalam.

  • Bahwa akibat luka yang dialami, korban dirujuk di RS R.D. KANDOU untuk dilakukan operasi, setelah dirawat selama 13 hari kondisi korban semakin buruk sehingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 24 april 2025 pukul 19.00 WITA.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----------Bahwa Terdakwa RENHARD DESTHREE RICARDO SINAULAN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 01.49 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tatelu Jaga VI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap korban ALFEREL NGANGI, hal mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa menghadiri acara ulang tahun di rumah lelaki NALDI TIMBULENG tak lama kemudian korban ALFEREL NGANGI datang bersama saksi INJILIA NGANGI di rumah lelaki NALDI TIMBULENG, melihat hadirnya korban di acara tersebut Terdakwa langsung mengingat kejadian sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun lalu dimana korban pernah menganiaya Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi, kemudian saat korban sedang duduk berbincang bersama dengan saksi RICARDO MARINGKA Terdakwa menghampiri saksi RICARDO MARINGKA dan berjongkok di depan saksi RICARDO MARINGKA lalu saksi RICARDO MARINGKA menyuruh Terdakwa untuk berdiri dan duduk di samping saksi RICARDO MARINGKA, pada saat yang sama saksi RIVALDI DIPAN dan saksi RADJA POLII datang kemudian saksi RADJA POLII duduk disamping Terdakwa sedangkan saksi RIVALDI DIPAN duduk di samping saksi SHEREN MAMUAJA, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RADJA POLII untuk menuangkan minuman keras kedalam gelas setelah itu saksi RADJA POLII memberikan gelas tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikannya kepada korban, dan pada saat korban meminum minuman keras tersebut Terdakwa langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) pisau badik dengan panjang keseluruhan 20 (dua puluh) sentimeter dan lebar 2,5 (dua koma lima) sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarung, sehingga mengenai tubuh korban pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas serta lengan kiri bagian dalam  korban, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban langsung dibawa oleh saksi SHEREN MAMUAJA, saksi MISSEL RUMAGIT, saksi VANKLIF DIPAN, serta saksi RICARDO  MARINGKA ke Rumah Sakit Centra Medika untuk dilakukan penanganan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALFEREL ZEFANYA NGANGI sebagaimana Surat Visum et Repertum No. 056/VER/SMH-MNT/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marshal S.L. Rambing dokter pada Rumah Sakit Sentra Medika, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Terdapat luka tusuk di dada bagian tengah ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter;
  2. Terdapat luka tusuk di dada kiri bagian bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Terdapat luka tusuk di bahu kiri berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  4. Terdapat luka tusuk di lengan kiri atas berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  5. Terdapat luka tusuk di lengan kiri bagian dalam berukuran satu sentimeter kali setengah sentimeter.

Kesimpulan

Pada pasien laki laki umur 26 tahun, terdapat luka tusuk pada dada bagian tengah, dada kiri bagian bawah ketiak, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bagian dalam.

  • Bahwa akibat luka yang dialami, korban dirujuk di RS R.D. KANDOU untuk dilakukan operasi, setelah dirawat selama 13 hari kondisi korban semakin buruk sehingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 24 april 2025 pukul 19.00 WITA.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya