Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Arm EDWIN ADRIAN KATULUNG,S.Pd Kepala Kepolisian RI di Jakarta cq Kepala cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 17 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDWIN ADRIAN KATULUNG,S.Pd
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI di Jakarta cq Kepala cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan – alasan hukum sebagaimana telah diuraikan  diatas maka oleh Pemohon, memohan kepada  Hakim yang memeriksa Perkara  a quo berkenan memutuskan sebagai berikut   :

  1. Menyatakan  diterima Permohonan, Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum terhadap  surat bukti tertanggal 18 Desember 2020,  jika dimaknai  sebagai permohonan minta maaf atas perbuatan Pemohon dianggap  tidak  sah dan  tidak mempunyai  kekuatan hukum yang mengikat  untuk dijadikan alat bukti .
  3. Menyatakan  menurut hukum  tidak sah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas  penyelidikan  yang  dilakukan serta penetapan tersangka yang di keluarkan  oleh Termohon.
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  5. Menghukum Termohon untuk Membayar biaya Perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon sepenuhnya  memohon kebijaksanaan  yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa, mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara a quo, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri  Airmadidi, yang memeriksa Permohonan   perkara  a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnnya     ex aequo et  bono.

Pihak Dipublikasikan Ya