Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Arm DEETJE ANGGENIETJE SURENTU CHRISTIE LILYANNE SURENTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEETJE ANGGENIETJE SURENTU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHRISTIE LILYANNE SURENTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Penganiayaan berat sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami Cacat tetap ;
  3. Menyatakan bahwa alat bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Airmadid, Putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Putusan Mahkamah Agung RI dan bukti lainnya adalah sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar kerugian yang dialami oleh  Penggugat tersebut sebesar Rp 495.400.000,- ( empat ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah )secara tunai dan seketika :
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Airmadidi ;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa apabila setiap saat lalai memenuhi kewajiban sesuai isi putusan setiap hari sebesar Rp 10.000.000. & sepuluh Juta Rupiah )
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak